Jakarta: Pemerintah belum berencana memecah klasifikasi kematian akibat covid-19 menjadi kematian akibat virus korona dan kematian akibat komorbid (penyakit bawaan). Pemerintah masih mengacu pada Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemerintah Indonesia menggunakan definisi kematian covid-19 merujuk pada acuan dari WHO," kata juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Negara, Selasa, 22 September 2020.
Pemerintah menolak usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah meminta kematian covid-19 diklasifikasikan menjadi dua kelompok tersebut.
"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," respons Wiku.
Kasus kematian di Indonesia ialah gabungan kasus konservasi maupun probable covid-19. Kasus probable adalah pasien suspek yang mengalami ISPA berat, Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19.
Sebelumnya, Khofifah menyurati Kementerian Kesehatan meminta definisi kematian covid-19 diubah. Menurutnya, definisi kematian covid-19 belum jelas karena masih digabung.
Jakarta: Pemerintah belum berencana memecah klasifikasi kematian akibat
covid-19 menjadi kematian akibat virus korona dan kematian akibat komorbid (penyakit bawaan). Pemerintah masih mengacu pada Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemerintah Indonesia menggunakan definisi kematian covid-19 merujuk pada acuan dari WHO," kata juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Negara, Selasa, 22 September 2020.
Pemerintah menolak usulan Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa. Khofifah meminta kematian covid-19 diklasifikasikan menjadi dua kelompok tersebut.
"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," respons Wiku.
Kasus kematian di Indonesia ialah gabungan kasus konservasi maupun probable covid-19. Kasus probable adalah pasien suspek yang mengalami ISPA berat,
Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19.
Sebelumnya, Khofifah menyurati Kementerian Kesehatan meminta definisi kematian covid-19 diubah. Menurutnya, definisi kematian covid-19 belum jelas karena masih digabung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)