Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Terpopuler Nasional: Korban TPPO Jerman Hingga Rumah Rafael Alun

Anggi Tondi Martaon • 28 Maret 2024 05:09
Jakarta: Sejumlah artikel di kanal Nasional Medcom.id banyak diakses pembaca selama Rabu, 28 Maret 2024. Beberapa di antaranya berstatus terpopuler nasional.

Jadi Korban TPPO, Mahasiswa Elektro Malah Jadi Kuli Panggul di Jerman

Sebanyak 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Beberapa mahasiswa yang menempuh pendidikan elektro malah menjadi kuli panggul di Jerman.
 
"Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Djuhandhani menjelaskan fakta ini terungkap setelah pihaknya memeriksa empat dari 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO tersebut. Keempat mahasiswa ini mengaku menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan jurusan elektro.
 
"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu. Jadi dipekerjakan dalam posisi yang memang pekerja berat," beber Djuhandani. Selengkapnya, baca di sini.
 
Baca juga: Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Digaji Rp30 Juta, Tapi Utangnya Rp50 Juta

Rumah Rafael Alun Dikembalikan oleh Pengadilan Banding, KPK Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengembalikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
"Memori kasasi akan segera kami serahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
 
Ali mengatakan gugatan itu terkait aset yang diputuskan dikembalikan pada Rafael. Aset yang dimaksud, yakni rumah di Simprug, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike selaku istri Rafael.
 
"Kami kasasi dalam rangka mengoptimalkan perampasan dari seluruh hasil kejahatan korupsi ini," papar dia. Selengkapnya, baca di sini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan