Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MUI Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin Covid-19 Halal

Theofilus Ifan Sucipto • 04 Juli 2022 11:42
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi rekomendasi kepada pemerintah ihwal penggunaan vaksin covid-19. Hal itu merespons temuan vaksin covid-19, CanSino, yang dinyatakan haram melalui Fatwa MUI.
 
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Biologics Inc China. Beleid itu diteken dan ditetapkan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
 
“Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam,” tulis salinan Fatwa MUI seperti dikutip Medcom.id, Senin, 4 Juli 2022.

MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal. Caranya, memastikan vaksin yang datang ke Indonesia segera disertifikasi dalam kesempatan pertama.
 
“Guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal,” tulis keterangan itu.
 

Baca: Fatwa MUI: Vaksin CanSino Haram


 
Selain itu, MUI mendorong pemerintah menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang dipakai. Kemudian, mengimbau pemerintah tidak melakukan vaksinasi dengan vaksin yang menimbulkan dampak membahayakan.
 
“Juga mengimbau kepada semua pihak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah, dan bermunajat kepada Allah SWT,” bunyi Fatwa MUI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan