Jakarta: Aturan karantina mandiri usai pulang dari luar negeri menjadi polemik di Tanah Air. Sebab, pejabat diizinkan karantina di rumah.
Berita soal karantina di rumah berlaku untuk semua pihak paling banyak dibaca di kanal Nasional Medcom.id, sepanjang Rabu, 15 Desember 2021. Aturan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan mandiri diminta diubah. Semua pihak, termasuk masyarakat umum disarankan menjalani karantina di rumah.
"Semua saya minta, semua. Masyarakat umum (diberlakukan) karantina mandiri (di rumah)," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut ada beberapa pertimbangan karantina mandiri dilakukan di rumah. Salah satunya, biaya mahal jika karantina dilakukan di hotel.
Baca selengkapnya di sini
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang kemarin soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Badan Legislasi (Baleg) tak memiliki kewenangan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengagendakan penyampaian hasil pembahasan RUU TPKS. Kewenangan tersebut berada penuh di tangan pimpinan lembaga legislatif pusat tersebut.
"Kalau soal Bamus itu sepenuhanya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kewenangan pihaknya sebatas menyelesaikan penyusunan draf. Hasilnya juga sudah disampaikan setelah pengambilan keputusan pada 8 Desember 2021.
Baca selengkapnya di sini
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang Rabu, soal kasus penyalahgunaan narkoba oleh artis Rizky Nazar. Polisi memburu pemasok narkoba jenis ganja ke artis Rizky. Pemasok barang haram tersebut telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan (Rizky Nazar) beli dari seseorang dengan nama panggilan Ipang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa, 14 Desember 2021.
Rizky ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rizky ditangkap di rumahnya di Jalan Munggam, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin malam, 13 Desember 2021.
Baca selengkapnya di sini
Jakarta: Aturan karantina mandiri usai pulang dari luar negeri menjadi polemik di Tanah Air. Sebab, pejabat diizinkan
karantina di rumah.
Berita soal karantina di rumah berlaku untuk semua pihak paling banyak dibaca di kanal Nasional
Medcom.id, sepanjang Rabu, 15 Desember 2021. Aturan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan mandiri diminta diubah. Semua pihak, termasuk masyarakat umum disarankan menjalani karantina di rumah.
"Semua saya minta, semua. Masyarakat umum (diberlakukan) karantina mandiri (di rumah)," kata Wakil Ketua
DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut ada beberapa pertimbangan karantina mandiri dilakukan di rumah. Salah satunya, biaya mahal jika karantina dilakukan di hotel.
Baca selengkapnya
di sini
Berita yang juga menarik perhatian pembaca
Medcom.id sepanjang kemarin soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS). Badan Legislasi (Baleg) tak memiliki kewenangan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengagendakan penyampaian hasil pembahasan RUU TPKS. Kewenangan tersebut berada penuh di tangan pimpinan lembaga legislatif pusat tersebut.
"Kalau soal Bamus itu sepenuhanya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan kewenangan pihaknya sebatas menyelesaikan penyusunan draf. Hasilnya juga sudah disampaikan setelah pengambilan keputusan pada 8 Desember 2021.
Baca selengkapnya
di sini
Berita yang juga menarik perhatian pembaca
Medcom.id sepanjang Rabu, soal kasus penyalahgunaan
narkoba oleh artis Rizky Nazar. Polisi memburu pemasok narkoba jenis ganja ke artis Rizky. Pemasok barang haram tersebut telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan (Rizky Nazar) beli dari seseorang dengan nama panggilan Ipang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa, 14 Desember 2021.
Rizky ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Rizky ditangkap di rumahnya di Jalan Munggam, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin malam, 13 Desember 2021.
Baca selengkapnya
di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)