Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Wilayah PPKM Level 2 Bertambah dari 13 Menjadi 37 Daerah

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Maret 2022 08:30
Jakarta: Pemerintah mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam satu pekan terakhir. Wilayah yang masuk PPKM level 2 meningkat dari 13 menjadi 37 daerah.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
 
Daerah dengan PPKM level 3 juga berkurang. Jumlahnya dari 108 menjadi 84 daerah.

"Sedangkan untuk jumlah daerah dengan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan, yaitu tujuh daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Safrizal menyebut wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan bagian dari wilayah yang turun ke level 2.
 
Baca: Jabodetabek Kini Berstatus PPKM Level 2
 
Sementara itu, PPKM level 4 didominasi kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian, Kota Magelang dan Kota Madiun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan