Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) memberikan remisi kepada narapidana. Foto: Antara/Reno Esnir.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) memberikan remisi kepada narapidana. Foto: Antara/Reno Esnir.

Remisi Sebagai Wujud Pemerintah Perbaiki Diri Warga Binaan

M Taufan SP Bustan • 17 Agustus 2018 13:55
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) memberikan reward kepada 102.976 warga binaan pada HUT ke-73 RI. Mereka mendapat remisi karena sudah berkelakuan baik.
 
Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak satu sampai tiga bulan. Dari 102.976 warga binaan yang dapat RU, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU 1 masih harus menjalani sisa pidananya.
 
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
 
Menurutnya, pemberian remisi itu untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana
 
"Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17Agustus 2018.
 
Baca: Ratusan Ribu Napi Terima Remisi HUT ke-73 RI
 
Dari 100.776 warga binaan yang menerima RU 1, sebanyak 25.084 orang menerima remisi satu bulan, 22.739 orang menerima remisi dua bulan, 29.451 orang menerima remisi tiga  bulan, 14.170 orang menerima remisi empat  bulan.
 
"Selain itu, sebanyak 7.691 orang menerima remisi lima bulan dan 1.641 orang menerima remisi enam bulan," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
 
Sedangkan dari 2.200 wargan binaan, tambah Sri, yang menerima RU 2, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 382 orang menerima remisi dua bulan, 383 orang menerima remisi tiga bulan, 412 orang menerima remisi empat bulan, 266 orang merima remisi lima bulan. "Dan, 37 orang menerima remisi enam bulan," ujar Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan