Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial CP, 45. Tersangka menggunakan metode transfer yang tak mengurangi saldo pribadinya.
"Melakukan ilegal akses terhadap salah satu ATM BUMN. Yang bersangkutan melakukan eksplorasi terhadap ATM dan menemukan satu ATM yang bisa dimanfaatkan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
CP ditangkap di Kecamatan Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi salah satu perusahaan bank milik BUMN yang mengaku mengalami kerugian.
Modus operadinya ialah memindahkan uang yang bukan miliknya ke rekening lain. Rekening tersebut sengaja dibuat untuk menampung hasil kejahatan.
Kejahatan dilakukan pertama kali pada 17 Maret 2019, sekitar pukul 17.12 WIB.CP mencoba membajak mesin ATM.
"Setelah mengeksplorasi mesin-mesin ATM akhirnya CP menemukan mesin ATM Bank Mandiri link (warna) merah putih (ATM Jaringan LINK) yang dapat berhasil dieksploitasi," ucap Dani.
Dani menuturkan kartu ATM milik CP diduga telah dimodifikasi sehingga dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki. CP bahkan melakukan modus tersebut berulang kali selama tiga bulan.
"Dari hasil ilegal akses tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,75 miliar. Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu atas dasar kebutuhan ekonomi," ujar Dani.
Barang bukti yang disita yakni empat telepon genggam, dua laptop, dua buku tabungan rekening Bank BCA, dua buku tabungan rekening Bank BRI, satu ATM Bank Mandiri, dan satu ATM Bank BCA. Kemudian, tiga ATM Bank BRI, satu pak bukti transfer, uang tunai Rp5,5 juta, tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, empat mobil, satu motor, satu jam tangan merek Hegner, empat CPU, monitor dan keyboard serta satu pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. CP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial CP, 45. Tersangka menggunakan metode transfer yang tak mengurangi saldo pribadinya.
"Melakukan ilegal akses terhadap salah satu ATM BUMN. Yang bersangkutan melakukan eksplorasi terhadap ATM dan menemukan satu ATM yang bisa dimanfaatkan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
CP ditangkap di Kecamatan Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi salah satu perusahaan bank milik BUMN yang mengaku mengalami kerugian.
Modus operadinya ialah memindahkan uang yang bukan miliknya ke rekening lain. Rekening tersebut sengaja dibuat untuk menampung hasil kejahatan.
Kejahatan dilakukan pertama kali pada 17 Maret 2019, sekitar pukul 17.12 WIB.CP mencoba membajak mesin ATM.
"Setelah mengeksplorasi mesin-mesin ATM akhirnya CP menemukan mesin ATM
Bank Mandiri link (warna) merah putih (ATM Jaringan
LINK) yang dapat berhasil dieksploitasi," ucap Dani.
Dani menuturkan kartu ATM milik CP diduga telah dimodifikasi sehingga dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki. CP bahkan melakukan modus tersebut berulang kali selama tiga bulan.
"Dari hasil ilegal akses tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,75 miliar. Tersangka mengaku melakukan kejahatan itu atas dasar kebutuhan ekonomi," ujar Dani.
Barang bukti yang disita yakni empat telepon genggam, dua laptop, dua buku tabungan rekening
Bank BCA, dua buku tabungan rekening
Bank BRI, satu ATM
Bank Mandiri, dan satu ATM
Bank BCA. Kemudian, tiga ATM
Bank BRI, satu pak bukti transfer, uang tunai Rp5,5 juta, tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, empat mobil, satu motor, satu jam tangan merek
Hegner, empat
CPU,
monitor dan
keyboard serta satu pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. CP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)