Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri). Foto: MI/Susanto
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri). Foto: MI/Susanto

Amanda Ungkap Sifat Mario Dandy di Sidang David: Temperamen dan Meledak-Ledak

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 Juli 2023 16:22
Jakarta: Anastasia Pretya Amanda (APA) datang memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Laksono. Dalam kesempatan tersebut Amanda mengungkap sifatnya mantannya tersebut.
 
Amanda menyebut Mario memiliki sifat tempramen. Hal itu disampaikan APA usai menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan  kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Iya, (Mario) tempramen," kata APA dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 4 Juli 2023.

Amanda dan Mario berpacaran selama satu tahun. Selama menjalin asmara Amanda menemukan bahwa Mario tak bisa menahan emosi. 
 
"Langsung meledak-ledak," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan sifat Mario tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Tak hanya orang terdekat, Mario mudah temperamen jika ada masalah dengan orang lain.
 
"Iya (sifat tempramen Mario juga terhadap orang lain)," ujar dia.
 
Baca juga: Mantan Mario: David Mengaku Diancam Ditembak

 
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan anak berinisial AG, 15.
 
Mario Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan