Antara/Reno Esnir
Antara/Reno Esnir

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Caleg DPD Tual

Yogi Bayu Aji • 25 Juni 2014 17:20
medcom.id, Jakarta: Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku, La Ode Salimin menjadi satu-satunya permohonan yang tidak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
MK menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/tahun 2014 soal penetapan hasil pemilu legislatif lalu khususnya pada perolehan suara caleg DPD Kota Tual.
 
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) berdasarkan C-1 Pleno selambat-lambatnya 10 hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).

MK pun memerintahkan KPU Maluku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan ulang itu. Tiga lembaga ini pun diminta untuk segera melaporkan pelaksaan penghitungan ulang paling lambat dua hari setelah hal itu terlaksana.
 
Mahkamah menilai KPU telah mengubah pada formulir DB-1 Kota Tual. Rekap suara, dianggap tidak didasarkan pada pelaporan yang disertai dengan bukti yang cukup. Bawaslu pun dianggap tidak memeriksa secara seksama laporan yang ada.
 
Seharusnya, jelas MK, perubahan terhadap DB-1 dilakukan dengan disertai Berita Acara Perubahan sebagaimana semestinya. Tidak bisa dengan hanya memperbaiki atau mencoret angka dan pembubuhan paraf semata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan