Andi Mallarangeng sidang - Ant - Wahyu Putro
Andi Mallarangeng sidang - Ant - Wahyu Putro

Eksepsi Andi Mallarangeng Ditolak Jaksa

Mufti Sholih • 24 Maret 2014 12:26
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/3), jaksa menolak eksepsi terdakwa.
 
"Dalam eksepsinya, uraian terdakwa tidak lebih dari kalimat membantah fakta yang disajikan dalam surat dakwaan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Menurut jakwa, sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa keluar dari maksud keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat 1 KUHP. Dalam eksepsinya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menyebutkan fakta surat dakwaan jaksa tidak benar, tak cukup bukti, spekulatif, direkayasa, atau fiktif.

Supardi pun menjelaskan berbagai hal yang menyangkut kebenaran fakta dalam surat dakwaan akan terjawab setelah dilakukan pembuktian perkara.
 
"Karena itu, kami berpendapat eksepsi terdakwa telah memasuki wilayah pokok perkara, sehingga kami tak perlu menanggapinya. Untuk itu, eksepsi terdakwa harus ditolak," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan