Ilustrasi gangguan ginjal. Freepik
Ilustrasi gangguan ginjal. Freepik

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Tak Boleh Berhenti pada Perusahaan Farmasi

Tri Subarkah • 05 November 2022 14:59
Jakarta: Polri diminta tidak berhenti pada perusahaan farmasi dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Kementerian dan lembaga lain yang bertugas dalam pengawasan obat juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, menekankan kasus itu tak hanya melibatkan perusahaan farmasi. Menurut dia, kepolisian harus mampu menganatomi perkara tersebut dengan cermat.
 
"Ini bukan perusahaan-perusahaan kecil, ini perusahaan besar yang harus ada pengawasan, audit. Kita harus tahu anaotmi kasus tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu, 5 November 2022.

Hibnu mengatakan sangkaan yang paling tepat dalam perkara itu adalah kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan orang lain mati. Ini termaktub dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Adapun sangkaan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dinilai cukup sulit dibuktikan. Beleid itu menjelaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Hibnu mengatakan sulit untuk mengukur kualitas kesengajaan.
 
"Menurut saya setingkat farmasi agak sulit kalau sengaja (melakukan hal itu). (Kalau) kelalaian, enggak, karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang, itu yang saya kira paling tepat," ujar dia.
 

Baca: Kasus Gangguan Ginjal Akut, Polisi Investigasi Kelalaian BPOM dalam Awasi Obat Sirop


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dritipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan.
 
"Nanti investigasi kita pasti ke sana, karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," terang Pipit. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan