Ilustrasi siaran digital/Medcom.id
Ilustrasi siaran digital/Medcom.id

Daftar Merek dan Harga Set Top Box TV Digital, Aman dan Bersertifikat Kominfo

Patrick Pinaria • 05 November 2022 11:46
Jakarta: Siaran TV analog di Tanah Air resmi diberhentikan pada Rabu, 2 November 2022. Sebagai ganti, pemerintah mengalihkan siaran TV analog ke digital.
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hal tersebut seusai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022.
 
Kebijakan ini diberlakukan di 222 titik, termasuk wilayah Jabodetabek. Nantinya, akan diimplementasikan bertahap 292 titik lainnya.

Pemerintah pun memastikan siaran TV Digital bisa dinikmati seluruh masyarakat. Bahkan, untuk masyarakat yang masih memiliki TV analog tetap bisa menikmati siaran TV Digital. Caranya, Anda hanya cukup memasang Set Top Box (STB) untuk dapat menyaksikan siaran televisi digital. 
 
 
Baca: Gampang Banget, Ini Cara Scan Ulang Siaran TV Digital

 
STB pun sudah banyak tersedia di pasaran, baik toko-toko elektroik terdekat atau situs jual beli online. Namun, sebelum membelinya, Anda harus menggunakan STB yang disertifikasi Kominfo.

Daftar merek dan harga set top box bersertifikasi Kominfo

Sejauh ini, ada 10 merek STB yang sudah bersertifikais Kominfo. Berikut daftar merek beserta harganya:
  1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD) (sekitar Rp185 ribu)
  2. Polytron (PDV 600T2) (harga sekitar Rp200 ribu)
  3. Ichiko (8000HD) (harga sekitar Rp300 ribu)
  4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210) (harga sekitar Rp225 ribu)
  5. Venus (Brio) (harga sekitar Rp198 ribu)
  6. Tanaka (T2) (harga sekitar 183 ribu)
  7. Matrix (Apple) (harga sekitar Rp189 ribu)
  8. Evercross (STB1) (harga sekitar Rp172 ribu)
  9. Nextron (NT2000-D dan TR 1000) (harga sekitar Rp259 ribu)
  10. Evinix H1 (harga sekitar Rp189 ribu)

Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan