PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021, Begini aturan tempat wisata Medcom.id/Muhammad Al Hasan
PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021, Begini aturan tempat wisata Medcom.id/Muhammad Al Hasan

PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Se-Indonesia, Begini Aturan Tempat Wisata

Muhammad Syahrul Ramadhan • 23 November 2021 15:04
Jakarta: Pemerintah  akan memberlakukan PPKM level 3 Se-Indonesia mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Berikut aturan tempat wisata selama PPKM level 3.
 
"Libur Nataru ini, kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Selasa, 23 November 2021.
 
Nantinya, seluruh wilayah Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 atau PPKM Level 2, akan serentak menerapkan aturan PPKM Level 3. Aturan ini guna mencegah lonjakan covid-19.
 
 "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan aturan berlaku di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Semua diseragamkan," ungkap mantan Menteri Pendidikan itu.

 Ilustrasi tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan. MI/Andri Widiyanto.
( Ilustrasi tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan. MI/Andri Widiyanto.)
 
Peraturan PPKM level 3 ini diatur dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Dalam Inmendagri diatur terkait tempat wisata.

Aturan tempat wisata

  • Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
  • Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
  • Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
  • Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
  • Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan