Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto - Medcom.id/Dheri Agriesta.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto - Medcom.id/Dheri Agriesta.

Pemerintah Bahas Enam Aturan Pelaksana UU Antiterorisme

Dheri Agriesta • 20 Juli 2018 17:02
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengadakan rapat koordinasi membahas percepatan pembentukan peraturan pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada enam rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang harus diselesaikan tahun ini.
 
"Hari ini kita mengkoordinasikan pembuatan RPP itu, tadi kita lihat ada enam RPP yang harus kita selesaikan dalam setahun ini untuk melengkapi revisi UU itu," kata Wiranto usai rapat di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
 
Wiranto mencontohkan, salah satu RPP yang paling penting mengenai pelibatan TNI dalam membantu Polri menindak pelaku teror. Wiranto berjanji segera menyelesaikan pembahasan aturan ini sesuai amanat Undang-undang.

(Baca juga: Aturan Pelaksana UU Antiterorisme Masih Digodok)
 
Politikus Partai Hanura itu menambahkan rapat juga membahas mengenai aturan kompensasi terhadap korban terorisme. "Lalu bagaimana perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya, semua itu ada di situ," jelas Wiranto.
 
Wiranto tak merinci kapan pembahasan RPP ini selesai. Dia bilang, pemerintah akan menerbitkan RPP yang lebih dulu selesai dibahas. 
 
"Misalnya pelibatan TNI itu sudah siap kok, tinggal dimatangkan aja," pungkas Wiranto.
 
Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BNPT Suhardi Alius, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan beberapa perwakilan kementerian dan lembaga terkait. 
 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR Jumat, 25 Mei 2018.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan