Jakarta: Ratusan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab mulai memadati Jalan Petamburan III tepatnya di Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022. Kedatangan mereka untuk menyambut Rizieq yang akan bebas hari ini.
Pantauan Medcom.id, para simpatisan tengah berkerumun di Gang Paksi. Dengan seragam serba putih, para simpatisan menjaga tepat di gang masuk kediaman mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Di gang masuk itu pun terlihat ada spanduk bertuliskan "Dilarang mendokumentasikan dalam bentuk apa pun di seluruh area ini kecuali hanya tim resmi LIP". Di lokasi ini para simpatisan banyak yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.
Rizieq telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq dikeluarkan dari bui setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Jakarta: Ratusan simpatisan
Muhammad Rizieq Shihab mulai memadati Jalan Petamburan III tepatnya di Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022. Kedatangan mereka untuk menyambut Rizieq yang akan bebas hari ini.
Pantauan
Medcom.id, para simpatisan tengah berkerumun di Gang Paksi. Dengan seragam serba putih, para simpatisan menjaga tepat di gang masuk kediaman mantan pimpinan
Front Pembela Islam (FPI) itu.
Di gang masuk itu pun terlihat ada spanduk bertuliskan "Dilarang mendokumentasikan dalam bentuk apa pun di seluruh area ini kecuali hanya tim resmi LIP". Di lokasi ini para simpatisan banyak yang melanggar
protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.
Rizieq telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq dikeluarkan dari bui setelah dinyatakan bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyebaran berita bohong tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)