Jakarta: Penyelenggaraan konser YE di Gelora Bung Karno menjadi salah satu gambaran pentingnya kepastian perlindungan bagi pekerja kreatif di tengah kebutuhan industri yang dinamis. Dalam industri berbasis proyek, seperti penyelenggaraan konser, produksi audiovisual, dan pemasaran digital, sistem alih daya atau outsourcing kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dengan keahlian dan durasi kerja tertentu.
Pemilik DICIRI Creative Agency, Ponco Pamungkas, menilai persoalan utama dalam pengaturan outsourcing bukan sekadar pembatasan penggunaannya, melainkan bagaimana regulasi dapat mengakomodasi fleksibilitas industri tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
“Salut dengan konser YE. Perusahaan kreatif memang masih perlu memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan karakteristik proyek. Namun, fleksibilitas itu harus berjalan bersama kepastian kontrak, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja. Yang perlu dibangun adalah sistem yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Ponco.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja dalam industri kreatif sangat bergantung pada karakteristik dan skala proyek. Penyelenggaraan konser, misalnya, membutuhkan berbagai tenaga profesional dengan kompetensi berbeda, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan acara. Kebutuhan tersebut membuat fleksibilitas tenaga kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas produksi.
Baca Juga :
Chicco Jerikho Puji Konser Kanye West di GBK, Berharap Fans Asing Makin Sering ke Jakarta
Ponco juga menyoroti potensi dampak pembatasan outsourcing terhadap keberlangsungan usaha. Dalam jangka panjang, pembatasan yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri berpotensi mempersempit ruang investasi, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Meski demikian, ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak selalu sama bagi setiap perusahaan. Penilaiannya perlu mempertimbangkan kondisi bisnis, kebutuhan tenaga kerja, serta karakteristik kegiatan usaha masing-masing.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu diarahkan pada kejelasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kepastian tanggung jawab perusahaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja. Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu menjembatani kebutuhan dunia usaha dengan kepentingan tenaga kerja.
Kepastian kontrak, pembayaran upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja perlu menjadi bagian penting dari tata kelola industri kreatif. Dengan demikian, fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan proyek tidak menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Keseimbangan antara kepastian perlindungan dan fleksibilitas usaha menjadi kunci agar industri kreatif tetap mampu berkembang, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Jakarta: Penyelenggaraan konser YE di Gelora Bung Karno menjadi salah satu gambaran pentingnya kepastian perlindungan bagi pekerja kreatif di tengah kebutuhan industri yang dinamis. Dalam industri berbasis proyek, seperti penyelenggaraan konser, produksi audiovisual, dan pemasaran digital, sistem alih daya atau outsourcing kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dengan keahlian dan durasi kerja tertentu.
Pemilik DICIRI Creative Agency, Ponco Pamungkas, menilai persoalan utama dalam pengaturan outsourcing bukan sekadar pembatasan penggunaannya, melainkan bagaimana regulasi dapat mengakomodasi fleksibilitas industri tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
“Salut dengan konser YE. Perusahaan kreatif memang masih perlu memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan karakteristik proyek. Namun, fleksibilitas itu harus berjalan bersama kepastian kontrak, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja. Yang perlu dibangun adalah sistem yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Ponco.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja dalam industri kreatif sangat bergantung pada karakteristik dan skala proyek. Penyelenggaraan konser, misalnya, membutuhkan berbagai tenaga profesional dengan kompetensi berbeda, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan acara. Kebutuhan tersebut membuat fleksibilitas tenaga kerja menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas produksi.
Ponco juga menyoroti potensi dampak pembatasan outsourcing terhadap keberlangsungan usaha. Dalam jangka panjang, pembatasan yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri berpotensi mempersempit ruang investasi, inovasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Meski demikian, ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak selalu sama bagi setiap perusahaan. Penilaiannya perlu mempertimbangkan kondisi bisnis, kebutuhan tenaga kerja, serta karakteristik kegiatan usaha masing-masing.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu diarahkan pada kejelasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kepastian tanggung jawab perusahaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja. Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu menjembatani kebutuhan dunia usaha dengan kepentingan tenaga kerja.
Kepastian kontrak, pembayaran upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak pekerja perlu menjadi bagian penting dari tata kelola industri kreatif. Dengan demikian, fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan proyek tidak menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Keseimbangan antara kepastian perlindungan dan fleksibilitas usaha menjadi kunci agar industri kreatif tetap mampu berkembang, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
(ASM)