Jakarta: Razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di DKI Jakarta kembali digelar. Dijadwalkan razia uji emisi dimulai Rabu, 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Ani tidak menyebut rincian lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.
Kendaraan yang Menjadi Sasaran
Dalam razia uji emisi tidak semua kendaraan akan razia. Sasaran razia ini adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. Berikut rinciannya:
Motor: Rp250.000
Mobil: Rp500.000
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.
Jakarta:
Razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di DKI Jakarta kembali digelar. Dijadwalkan razia uji emisi dimulai Rabu, 1 November 2023.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Ani tidak menyebut rincian lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.
Kendaraan yang Menjadi Sasaran
Dalam razia uji emisi tidak semua kendaraan akan razia.
Sasaran razia ini adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. Berikut rinciannya:
- Motor: Rp250.000
- Mobil: Rp500.000
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujar Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)