Jakarta: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam periode 2022–2027. Namun, bukan berarti seluruh biaya tersebut harus dibayar langsung oleh calon jemaah haji.
Melansir laman HIMPUH, Sabtu, 10 Oktober 2026, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 sebesar Rp54,65 juta per jemaah. Sementara itu, sekitar Rp43,82 juta sisanya ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komposisi pembiayaan ini berbeda dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2025 dan 2026, porsi Bipih berada di kisaran 62 persen dari total BPIH. Pada 2027, porsinya turun menjadi 55,5 persen, sedangkan kontribusi nilai manfaat meningkat menjadi 44,5 persen.
Lantas, bagaimana tren biaya haji Indonesia selama enam tahun terakhir?
Baca Juga :
Biaya Haji 2027 Turun, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Tren Biaya Haji 2022-2027
Total BPIH mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2022, biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp90 juta pada 2023.
Pada 2024, total BPIH kembali meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta. Namun, biaya tersebut turun menjadi Rp89,41 juta pada 2025 dan kembali menyusut menjadi Rp87,41 juta pada 2026.
Setelah mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut, total BPIH kembali melonjak pada 2027 hingga Rp98,46 juta per jemaah.
Meski demikian, total BPIH bukan satu-satunya angka yang perlu diperhatikan calon jemaah. Sebab, biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Perubahan porsi kedua komponen tersebut turut menentukan besarnya biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah.
Biaya Haji 2022
Pada 2022, total BPIH tercatat sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp39,89 juta. Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp57,91 juta. Dengan komposisi tersebut, pembayaran langsung jemaah menyumbang sekitar 40,8 persen dari total BPIH, sedangkan nilai manfaat mengambil porsi sekitar 59,2 persen.
Baca Juga :
Garuda Indonesia Buka Rekrutmen Awak Kabin Haji 2027, Cek Syarat di Sini!
Biaya Haji 2023
Pada 2023, total BPIH turun menjadi sekitar Rp90 juta. Namun, komposisi pembiayaannya berubah cukup signifikan. Bipih yang dibayarkan jemaah meningkat menjadi Rp49,90 juta, sedangkan nilai manfaat turun menjadi sekitar Rp40,20 juta. Dengan angka tersebut, porsi Bipih mencapai sekitar 55,4 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat menanggung sekitar 44,6 persen.
Biaya Haji 2024
Perubahan komposisi berlanjut pada 2024. Total BPIH meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta per jemaah. Bipih yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp56,04 juta, sedangkan nilai manfaat berada di kisaran Rp37,36 juta. Porsi Bipih pun mencapai sekitar 60 persen dari total biaya penyelenggaraan haji. Sementara itu, sekitar 40 persen sisanya ditutup melalui nilai manfaat dana haji.
Biaya Haji 2025 dan 2026
Pada 2025, total BPIH turun menjadi sekitar Rp89,41 juta per jemaah. Bipih ditetapkan sebesar Rp55,43 juta, sedangkan nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp33,98 juta. Komposisinya menunjukkan sekitar 62 persen biaya berasal dari pembayaran langsung jemaah, sementara 38 persen sisanya ditutup melalui nilai manfaat.
Pola serupa berlanjut pada 2026. Total BPIH turun menjadi Rp87,41 juta per jemaah, dengan Bipih sebesar Rp54,19 juta dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta. Dengan demikian, meskipun total biaya penyelenggaraan haji turun selama dua tahun tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap lebih besar dibandingkan kontribusi nilai manfaat.
Biaya Haji 2027
Pada 2027, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Bipih yang dibebankan kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,5 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp43.817.526,35 atau sekitar 44,5 persen. Dibandingkan 2026, total BPIH meningkat sekitar Rp11,05 juta per jemaah. Namun, Bipih hanya naik sekitar Rp458.825.
Di sisi lain, nilai manfaat meningkat sekitar Rp10,60 juta. Artinya, kenaikan total BPIH pada 2027 lebih banyak tercermin pada bertambahnya porsi nilai manfaat dibandingkan kenaikan pembayaran langsung jemaah. Porsi Bipih pun turun dari sekitar 62 persen pada 2025 dan 2026 menjadi 55,5 persen pada 2027. Sebaliknya, kontribusi nilai manfaat meningkat dari kisaran 38 persen menjadi 44,5 persen.
Meski demikian, nilai manfaat bukan berarti biaya haji menjadi gratis. Dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan dana haji yang digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, calon jemaah perlu membedakan total BPIH dari Bipih yang wajib dibayarkan. Total BPIH menggambarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan, sedangkan Bipih menunjukkan bagian biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
Jakarta: Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPIH) 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam periode 2022–2027. Namun, bukan berarti seluruh biaya tersebut harus dibayar langsung oleh calon jemaah haji.
Melansir laman HIMPUH, Sabtu, 10 Oktober 2026, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 sebesar Rp54,65 juta per jemaah. Sementara itu, sekitar Rp43,82 juta sisanya ditutup melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komposisi pembiayaan ini berbeda dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2025 dan 2026, porsi Bipih berada di kisaran 62 persen dari total BPIH. Pada 2027, porsinya turun menjadi 55,5 persen, sedangkan kontribusi nilai manfaat meningkat menjadi 44,5 persen.
Lantas, bagaimana tren biaya haji Indonesia selama enam tahun terakhir?
Tren Biaya Haji 2022-2027
Total BPIH mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada 2022, biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp90 juta pada 2023.
Pada 2024, total BPIH kembali meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta. Namun, biaya tersebut turun menjadi Rp89,41 juta pada 2025 dan kembali menyusut menjadi Rp87,41 juta pada 2026.
Setelah mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut, total BPIH kembali melonjak pada 2027 hingga Rp98,46 juta per jemaah.
Meski demikian, total BPIH bukan satu-satunya angka yang perlu diperhatikan calon jemaah. Sebab, biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Perubahan porsi kedua komponen tersebut turut menentukan besarnya biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah.
Biaya Haji 2022
Pada 2022, total BPIH tercatat sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp39,89 juta. Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp57,91 juta. Dengan komposisi tersebut, pembayaran langsung jemaah menyumbang sekitar 40,8 persen dari total BPIH, sedangkan nilai manfaat mengambil porsi sekitar 59,2 persen.
Biaya Haji 2023
Pada 2023, total BPIH turun menjadi sekitar Rp90 juta. Namun, komposisi pembiayaannya berubah cukup signifikan. Bipih yang dibayarkan jemaah meningkat menjadi Rp49,90 juta, sedangkan nilai manfaat turun menjadi sekitar Rp40,20 juta. Dengan angka tersebut, porsi Bipih mencapai sekitar 55,4 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat menanggung sekitar 44,6 persen.
Biaya Haji 2024
Perubahan komposisi berlanjut pada 2024. Total BPIH meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta per jemaah. Bipih yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp56,04 juta, sedangkan nilai manfaat berada di kisaran Rp37,36 juta. Porsi Bipih pun mencapai sekitar 60 persen dari total biaya penyelenggaraan haji. Sementara itu, sekitar 40 persen sisanya ditutup melalui nilai manfaat dana haji.
Biaya Haji 2025 dan 2026
Pada 2025, total BPIH turun menjadi sekitar Rp89,41 juta per jemaah. Bipih ditetapkan sebesar Rp55,43 juta, sedangkan nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp33,98 juta. Komposisinya menunjukkan sekitar 62 persen biaya berasal dari pembayaran langsung jemaah, sementara 38 persen sisanya ditutup melalui nilai manfaat.
Pola serupa berlanjut pada 2026. Total BPIH turun menjadi Rp87,41 juta per jemaah, dengan Bipih sebesar Rp54,19 juta dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta. Dengan demikian, meskipun total biaya penyelenggaraan haji turun selama dua tahun tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap lebih besar dibandingkan kontribusi nilai manfaat.
Biaya Haji 2027
Pada 2027, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Bipih yang dibebankan kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,5 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp43.817.526,35 atau sekitar 44,5 persen. Dibandingkan 2026, total BPIH meningkat sekitar Rp11,05 juta per jemaah. Namun, Bipih hanya naik sekitar Rp458.825.
Di sisi lain, nilai manfaat meningkat sekitar Rp10,60 juta. Artinya, kenaikan total BPIH pada 2027 lebih banyak tercermin pada bertambahnya porsi nilai manfaat dibandingkan kenaikan pembayaran langsung jemaah. Porsi Bipih pun turun dari sekitar 62 persen pada 2025 dan 2026 menjadi 55,5 persen pada 2027. Sebaliknya, kontribusi nilai manfaat meningkat dari kisaran 38 persen menjadi 44,5 persen.
Meski demikian, nilai manfaat bukan berarti biaya haji menjadi gratis. Dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan dana haji yang digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan ibadah haji.
Karena itu, calon jemaah perlu membedakan total BPIH dari Bipih yang wajib dibayarkan. Total BPIH menggambarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan, sedangkan Bipih menunjukkan bagian biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
(ANN)