Safrizal ZA tekankan pentingnya implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD. ist
Safrizal ZA tekankan pentingnya implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD. ist

BPBD Diperkuat, Penanggulangan Bencana Kini Berbasis Preventif

Adri Prima • 07 Mei 2026 21:24
Ringkasnya gini..
  • Transformasi Penanggulangan Bencana dimulai lewat implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD.
  • Lewat implementasi tersebut, paradigma dalam penanggulangan bencana harus diubah dari yang semula bersifat responsif menjadi preventif.
  • Untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif, BPBD kini diposisikan sebagai single entity (entitas tunggal) yang kuat di daerah.
Medan: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam manajemen bencana di Indonesia melalui implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD. 
 
Lewat implementasi tersebut, paradigma dalam penanggulangan bencana harus diubah dari yang semula bersifat responsif menjadi preventif.
 
Menurutnya, paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat. Justru, langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi.

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respon. Kita lakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respon akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Mei 2026. Salah satu poin krusial dalam penanggulangan yang ia tekankan adalah regulasi terbaru terkait kelembagaan BPBD. Untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif, BPBD kini diposisikan sebagai single entity (entitas tunggal) yang kuat di daerah.
 
Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II). Dengan struktur ini, BPBD memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana, bukan lagi sekadar fungsi pendukung (supporting). 
 
“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” bebernya.
 
Melalui penguatan kelembagaan dan pergeseran fokus ke arah pencegahan, Pemerintah berharap setiap daerah memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin tidak terprediksi (unpredictable) demi mewujudkan visi perlindungan rakyat yang berkelanjutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>