MI/Bary Fathahilah/zn
MI/Bary Fathahilah/zn

Bos AHRS Jadi Korban Pemerasan Pegawai Pajak

10 April 2013 20:31

medcom.id, Jakarta:  Asep Hendro atau AH menjadi korban pemerasan PR, pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pusat. AH adalah mantan pembalap nasional yang juga pemilik AHRS.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, AH menjadi korban pemerasan PR. "Jadi AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi diduga PR memeras, seolah-olah pembayaran pajak AH atau perusahaan miliknya bermasalah," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (10/4) malam.

Lantaran itu, AH kemudian memberikan uang kepada PR. Sebab, PR diduga melakukan pemerasan tersebut bukan sekali saja.  "Diduga barang bukti berupa uang itu adalah pemberian kepada PR. Itu diduga tidak sekali ini, jadi sebelmunya ada informasi juga dia pernah terima," imbuhnya.

Dalam operasi tangkap tangan kemarin, penyidik KPK menangkap RT dan PR. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menemukan barang bukti senilai Rp25 juta dalam kantong kresek putih. Penyidik kemudian membawa RT dan PR ke Gedung KPK.

RT akan dipulangkan bersama AH, W, dan S. "Setelah melakukan pemeriksaan, jadi RT ini sebatas mengantarkan," jelasnya.

Seperti diketahui, AH sebelumnya diberitakan ditangkap penyidik KPK lantaran disebut menjadi pelaku penyuapan kepada PR. Namun, dari hasil pengembangan yang dilakukan, KPK kemudian menetapkan PR sebagai pelaku pemerasan.

"Dari konstruksi yang dilihat penyidik baik itu keterangan dari terperiksa dan juga bukti-bukti yang ada di KPK. Akhirnya ada dual alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan bahwa terjadi TPK dengan modus pemerasan yang dilakukan PR," tambahnya.

PR dijerat pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 junto pasal 421 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan