Jakarta: Paspor merupakan dokumen wajib bagi mereka yang akan bepergian ke luar negeri. Layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor menjadi dokumen tanda pengenal yang sah ketika berada di negara lain.
Untuk diketahui, saat ini paspor terbaru telah memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku efektif sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Untuk proses perpanjangan paspor sudah bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis. Pendaftaran perpanjangan paspor kini sudah bisa dilakukan secara online.
Meski begitu, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap mesti datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih saat daftar perpanjangan paspor online.
Berikut ini cara perpanjang paspor:
1. Unduh aplikasi 'M-Paspor' di Playstore maupun Appstore
Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi 'M-Paspor' di Google Playstore maupun App Store. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari
Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Lunasi pembayaran dan ambil paspor baru
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Idealnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.
Jakarta:
Paspor merupakan dokumen wajib bagi mereka yang akan bepergian
ke luar negeri. Layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor menjadi dokumen tanda pengenal yang sah ketika berada di negara lain.
Untuk diketahui, saat ini paspor terbaru telah memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku efektif sejak Rabu, 12 Oktober 2022.
Untuk proses perpanjangan paspor sudah bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis. Pendaftaran perpanjangan paspor kini sudah bisa dilakukan secara
online.
Meski begitu, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, Anda tetap mesti datang ke kantor imigrasi yang telah Anda pilih saat daftar perpanjangan paspor
online.
Berikut ini cara perpanjang paspor:
1. Unduh aplikasi 'M-Paspor' di Playstore maupun Appstore
Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi 'M-Paspor' di Google Playstore maupun App Store. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun dan daftarkan diri
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor
online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor
online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor
online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari
Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Lunasi pembayaran dan ambil paspor baru
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor
online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Idealnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)