Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Heboh Produk Tuak, Beer, dan Wine dapat Label Halal, Ini Kata MUI

Adri Prima • 02 Oktober 2024 12:31
Jakarta: Heboh soal produk dengan nama tuak, beer, serta wine mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Hal ini menuai sorotan dari masyarakat mengingat dari nama produk saja sudah bertolak belakang dengan esensi halal versi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragam Islam. 
 
Berdasarkan penelusuran, informasi tentang produk Beer, Tuak, dan Wine ternyata benar sudah mendapatkan cap halal karena terpampang di website BPJPH. 
   

Klarifikasi MUI


Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara menganggapi hal tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pengecekan. 
 
Menurut Niam, sejumlah produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI. 

Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, ujar Asrorun Niam dilansir dari laman resmi MUI Rabu, 2 Oktober 2024.
 
Lebih lanjut, MUI akan mengambil langkah selanjutnya untuk berkomunikasi dengan Kemenag. "Kita akan komunikasi dengan teman-teman di Kemenag," lanjutnya. 
 
Baca juga:
Mudah! Ini 5 Cara Cek Sertifikat Halal MUI Secara Online
 

Cap halal produk Tuak, Beer, dan Wine menyalahi aturan


Niam mengaku menyayangkan penerbitan sertifikat halal produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal.
 
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. 
 
Kriteria tersebut antara lain tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. 
 
"Dalam pedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan