Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan vaksinasi covid-19 bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan itu untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata dengan lebih masif.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
"Ini salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus untuk mencegah kemungkinan penularan," kata juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.
Syahril mengatakan WNA harus memiliki izin tinggal di Indonesia. Opsi lainnya, yakni memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
"Vaksinasi bagi WNA dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id," ujar dia.
Syahril menyebut kebijakan teranyar juga berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia. Namun, pelaksanaannya dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
"Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," papar dia.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) mengizinkan vaksinasi
covid-19 bagi warga negara asing (
WNA) di Indonesia. Kebijakan itu untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata dengan lebih masif.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
"Ini salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus untuk mencegah kemungkinan penularan," kata juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.
Syahril mengatakan WNA harus memiliki izin tinggal di Indonesia. Opsi lainnya, yakni memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
"Vaksinasi bagi WNA dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi covid-19 untuk mendapatkan
e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs
PeduliLindungi.id," ujar dia.
Syahril menyebut kebijakan teranyar juga berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia. Namun, pelaksanaannya dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
"Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)