Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

PPKM Mikro Darurat Berlaku 2 Juli

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Juni 2021 21:56
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat berlaku Jumat, 2 Juli 2021. Wacana itu sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga.
 
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
 
PPKM mikro darurat diterapkan di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Evaluasi setiap dua minggu," tulis data KPC-PEN.
 
Sejumlah fokus PPKM mikro darurat, yakni mengendalikan peningkatan kasus covid-19 selama seminggu terakhir. Terutama, pada zona merah atau zona risiko tinggi dan zona oranye atau zona risiko sedang supaya tak mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
 
Baca: Luhut Panjaitan Jadi Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali
 
Kerja sama empat pilar, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri bakal dikuatkan. Kemudian meningkatkan penegakan hukum protokol kesehatan.
 
"Serta mendorong peningkatan testing, tracing, dan isolasi," tulis data tersebut.
 
Gubernur bakal menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro darurat. Kemudian, memastikan pembentukan pos komando (posko) desa dan pengendalian hingga tingkat RT/RW.
 
Sementara itu, pimpinan TNI, Polri, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendampingi para gubernur, wali kota, dan bupati. Supaya PPKM Mikro Darurat efektif dan optimal.
 
"Juga optimalisasi pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dan percepatan vaksinasi," tulis data KPC-PEN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan