Dua carena dikerahkan untuk mengevakuasi badan jembatan yang roboh. Foto: MI/Susanto
Dua carena dikerahkan untuk mengevakuasi badan jembatan yang roboh. Foto: MI/Susanto

Robohnya JPO Tol JORR

Sopir & Kenek Crane Ditetapkan sebagai Tersangka

Farhan Dwitama • 16 Mei 2016 23:16
medcom.id, Tangerang: Polisi menetapkan Marsan Simbolon dan Charlie, sopir dan kenek truk trailer pengangkut crane berplat nomor B 9026 UEA yang mengakibatkan robohnya jembatan penyebrangan orang di KM7+600 Tol JORR Bumi Serpong Damai, sebagai tersangka. 
 
Keduanya dijerat Pasal 274 UU Lalu Lintas karena menyebabkan kerusakan dan gangguan fungsi. "Ancaman hukumannya penjara satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKB Ayi Supardan, Senin (16/5/2916).
 
Marsan mengaku tidak mengantongi SIM, sementara truk trailer yang dikemudikannya juga telah melewati masa berlaku uji kendaraan (KIR).

Minggu 15 Mei pukul 21.55 WIB truk Fuso B 9026 UEA yang membawa crane menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di KM 7 + 200 Tol JORR BSD. JPO ambruk. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
 
Petugas sempat kesulitan mengevakuasi JPO bahkan setelah mengerahkan dua crane untuk mengangkat badan truk dan jembatan. Namun, menjelang malam tadi, evakuasi bisa dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan