Ilustrasi gempa Lombok. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi gempa Lombok. Foto: MI/Susanto

Prosedur Pencairan Dana Gempa Lombok Dipangkas

Yogi Bayu Aji • 16 Oktober 2018 15:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo memangkas birokrasi pencairan dana perbaikan rumah bagi warga pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jokowi tak ingin korban gempa diperumit dengan birokrasi yang berbelit. 
 
"Kemarin sudah diputuskan, dari 17 prosedur yang ada, sudah diputuskan menjadi satu saja yang harus diikuti," kata Jokowi di sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2018. 
 
Dia tak ingin anggaran yang sudah dialokasikan justru tak sampai ke tangan warga lantaran masalah birokrasi. Namun, dia juga tak ingin masalah akuntabilitas penyaluran dana dilupakan. 

"Saya akan lihat nanti Hari Kamis ini kecepatan pencairan anggaran yang sudah diberikan ke warga itu seperti apa," tutur dia. 
 
Di sisi lain, Jokowi mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar sistem peringatan dini bencana betul-betul diperhatikan. Edukasi mengenai kebencanaan hingga kesiapan manajemen bencana juga tak boleh dilupakan, khususnya di daerah rawan bencana. 
 
(Baca juga: Formulir Pencairan Dana Perbaikan Rumah Cukup Selembar)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan