Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Libur Natal dan Tahun Baru

Kemenhub Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Dian Ihsan Siregar • 27 November 2018 01:57
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional kendaraan angkutan saat libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dilakukan untuk mengerem kemacetan yang kerap terjadi pada saat libur panjang.
 
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Yunianto mengaku pihaknya tengah menyiapkan aturan pembatasan kendaraan angkutan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Beleid tersebut nantinya akan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
 
"Ini nanti akan diatur di Permen (Peraturan Menteri), mudah-mudahan dalam minggu ini bisa ditandatangani kemudian bisa segera disosialisasikan. Sekarang ini sedang kita bahas intensif," ucap Pandu dalam seminar 'Sinergi Polri dengan Kementerian dalam Menghadapi Natal dan Tahun Baru' di Menara 165, Jakarta, Senin, 26 November 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pembatasan kendaraan angkutan barang pada saat libur Natal dimulai pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai dengan 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. "Saat arus balik, pembatasan kendaraan akan diberlakukan tanggal 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB," ungkap dia.
 
Sementara pada saat libur Tahun Baru, lanjut dia, pembatasan kendaraan akan dilakukan sejak 28-29 Desember 2018. Sedangkan arus balik Tahun Baru berlaku pada 1 Januari 2019.
 
"Untuk waktu pemberlakuan aturan, sama dengan waktu saat arus mudik dan balik Natal. Khusus untuk arus balik dari Bali menuju ke Jawa, pembatasan kendaraan diperpanjang hingga 2 Januari 2019 pukul 24.00 WIB," tuturnya.
 
Dia menambahkan, pembatasan kendaraan akan berlaku bagi kendaraan angkutan dengan berat lebih dari 14.000 kg atau kendaraan tiga sumbu atau lebih. Kemudian untuk kendaraan barang dengan kereta gandengan serta angkutan bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
 
"Saya harap adanya aturan ini kelancaraan arus lalu lintas mudik dan balik Natal serta Tahun Baru bisa lebih terjamin," tukasnya.
 
 
(HUS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif