Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka perlindungan bagi saksi dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. LPSK menunggu pengajuan perlindungan dari saksi atau lembaga yang menangani kasus tersebut.
“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun saksi pelaku. Asal, mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) tersebut.
Tak hanya saksi, perlindungan juga bisa diberikan kepada pelaku. Asal, mereka mau menjadi justice collaborator (JC).
"Dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” ujar Hasto.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Setelah melakukan penggeledahan, dugaan korupsi tersebut disebut sudah masuk tahap penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) membuka perlindungan bagi saksi dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) tahun anggaran 2020-2022. LPSK menunggu pengajuan perlindungan dari saksi atau lembaga yang menangani kasus tersebut.
“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikutip dari
Antara, Rabu, 29 Maret 2023.
LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun saksi pelaku. Asal, mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan
kasus korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) tersebut.
Tak hanya saksi, perlindungan juga bisa diberikan kepada pelaku. Asal, mereka mau menjadi
justice collaborator (JC).
"Dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” ujar Hasto.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Setelah melakukan penggeledahan, dugaan korupsi tersebut disebut sudah masuk tahap penyidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)