Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan mendapatkan kenaikan pangkat jenderal bintang empat. Kenaikan ini disampaikan Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Dhanil, kenaikan pangkat ini berdasarkan usulan Markas Besar (Mabes) TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," kata Dahnil dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 27 Februari 2024.
Baca juga: Gibran Rahasiakan Hasil Pertemuannya dengan Prabowo
Menurut Dahnil, pemberian pangkat tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan dilakukan di Mabes TNI.
"Insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan kenaikan pangkat ini dilakukan secara istimewa dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Prabowo dinilai memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat tersebut.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ungkap Dahnil.
Seperti diketahui, Prabowo pensiun dari TNI pada 1998 silam. Pangka terakhirnya, yakni Letnan Jenderal atau bintang tiga TNI AD.
Jakarta: Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto akan mendapatkan kenaikan pangkat jenderal bintang empat. Kenaikan ini disampaikan Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Dhanil, kenaikan pangkat ini berdasarkan usulan Markas Besar (Mabes) TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh," kata Dahnil dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 27 Februari 2024.
Baca juga:
Gibran Rahasiakan Hasil Pertemuannya dengan Prabowo
Menurut Dahnil, pemberian pangkat tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan dilakukan di Mabes TNI.
"Insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan kenaikan pangkat ini dilakukan secara istimewa dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Prabowo dinilai memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat tersebut.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ungkap Dahnil.
Seperti diketahui,
Prabowo pensiun dari TNI pada 1998 silam. Pangka terakhirnya, yakni Letnan Jenderal atau bintang tiga TNI AD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)