Ilustrasi judi Online/UMM
Ilustrasi judi Online/UMM

Kominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Judi Online

Insi Nantika Jelita • 23 Mei 2024 14:07
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus jutaan akses konten judi online, jumlahnya yakni 1,9 juta konten hingga Selasa, 21 Mei 2024. Hal itu, disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat internal lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta. 
 
"Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo sudah melakukan takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” jelas Budi pada Rabu, 22 Mei 2024.
 
Sejak rapat pemberantasan judi online digelar, pada 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menangani sebanyak 290.850 konten judi online. Konten itu tersebar di berbagai platform digital.

“Jumlahnya hampir 300.000 konten, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online yang kita tangani,” jelas dia.
Baca: Menko Polhukam Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online

Budi menerangkan penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci. Bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.
 
“Kita terus melakukan kordinasi dengan semua platform digital untuk pencarian keyword. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya.
 
Budi menegaskan pihaknya tak segan menegur platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital. “Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” tegas dia.
 
Pemerintah segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis. Secara khusus, Budi menekankan kembali tugas Kementerian Kominfo untuk menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.
 
"Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan," pungkasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan