Ilustrasi Kamera ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kamera ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga

Ganjil Genap Akan Diterapkan di Jalur Mudik, Pelanggar Bersiap Kena Tilang Elektronik

Fatha Annisa • 18 Maret 2024 10:42
Jakarta: Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024, salah satunya aturan ganjil genap. Pengemudi yang melanggar akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE.
 
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan  tidak akan ada pemberlakuan putar balik atau penghentian kendaraan. Pelanggar aturan ganjil genap akan direkam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” kata Aan.
 
Aturan ganjil genap dimulai dari Jakarta sampai Semarang, tepatnya KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sedangkan untuk arus balik diberlakukan dari KM 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
 
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
 
 
Baca juga: Catat! Ini Jadwal One Way dan Contraflow selama Mudik Lebaran 2024
 

Jadwal Ganjil Genap selama Mudik Lebaran 2024

Arus Mudik (KM 0-KM 141)

- 5 sampai 7 April 2024 (14.00-24.00 WIB) 
- 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB) 
- 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB) 
 

Arus Balik (KM 414-KM 0) 

- 12 April 2024 (14.00-24.00 WIB) 
- 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB) 
- 14 sampai 16 April 2024 (08.00-08.00 WIB)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan