Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito menyebut kandungan susu dalam kental manis tak sesuai kebutuhan tubuh. Makanya, susu kental manis hanya boleh digunakan sebagai pelengkap.
"Susu kental manis itu sudah jelas merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan sebagai pelengkap sajian," ujar Penny dalam keterangan pers di Kantornya, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.
Penny menegaskan susu kental manis hanya untuk pelengkap sajian makanan dan atau minuman. Susu kental manis bukan difungsikan layaknya minum susu.
Hal tersebut, kata Penny, karena kandungan yang ada dalam susu kental manis tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang manusia.
(Baca juga: Kental Manis, Produk Susu 'Ultra-Proses')
"Berkaitan dengan nutrisi, kandungan, manfaat dari susu kental manis tersebut. BPOM sudah membuat standar-standar atau aturan internasional kodeks yang berlaku," imbuh dia.
BPOM, jelas dia, telah membuat peraturan terkait standar produk makanan maupun minuman. Termasuk peruntukan produk susu kental manis.
"Itu sudah kita tegakkan yang merupakan kewajiban dari pelaku usaha untuk mengikuti pada saat sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM," tukas dia.
Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito menyebut kandungan susu dalam kental manis tak sesuai kebutuhan tubuh. Makanya, susu kental manis hanya boleh digunakan sebagai pelengkap.
"Susu kental manis itu sudah jelas merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan sebagai pelengkap sajian," ujar Penny dalam keterangan pers di Kantornya, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.
Penny menegaskan susu kental manis hanya untuk pelengkap sajian makanan dan atau minuman. Susu kental manis bukan difungsikan layaknya minum susu.
Hal tersebut, kata Penny, karena kandungan yang ada dalam susu kental manis tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang manusia.
(Baca juga:
Kental Manis, Produk Susu 'Ultra-Proses')
"Berkaitan dengan nutrisi, kandungan, manfaat dari susu kental manis tersebut. BPOM sudah membuat standar-standar atau aturan internasional kodeks yang berlaku," imbuh dia.
BPOM, jelas dia, telah membuat peraturan terkait standar produk makanan maupun minuman. Termasuk peruntukan produk susu kental manis.
"Itu sudah kita tegakkan yang merupakan kewajiban dari pelaku usaha untuk mengikuti pada saat sebelum mendapatkan izin edar dari BPOM," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)