Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Korban Begal yang Melawan tak Dapat Dipidana

31 Mei 2018 07:35
Jakarta: Kepolisian Resor Bekasi Kota akhirnya membebaskan MIB, korban begal yang melumpuhkan pelaku hingga tewas. Pasca-gelar perkara dan meminta keterangan ahli, MIB dinyatakan tak bersalah lantaran melakukan pembelaan darurat.

"Perbuatan MIB masuk kategori bela paksa sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP sehingga tidak dapat dipidana," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto dalam Prime Talk, Rabu, 30 Mei 2018.
 
Indarto menyebut berdasarkan pasal tersebut dan dikuatkan dengan keterangan ahli, perbuatan MIB dapat dibenarkan atas dasar pembelaan terhadap serangan orang lain.
 
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan sepakat dengan apa yang telah diputuskan polisi. Ia mengatakan harus digarisbawahi bahwa yang dianiaya merupakan pelaku yang sebelumnya mengancam keselamatan korban.

"Pasal 49 itu alasan pembenar dan pemaaf, karena terpaksa tidak bisa dipidana. Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan bisa dikesampingkan oleh pasal 49 karena tidak ada maksud atau unsur kesengajaan, melainkan dalam rangka pembelaan," kata Asep.
 
Asep mengatakan untuk memutuskan bahwa MIB tidak bersalah kendati telah melakukan penganiayaan tak perlu sampai ke pengadilan. Pasal 49 sebagai alasan pembenaran tindakan sudah jelas bisa membebaskan MIB.
 
MIB bisa dipidana apabila dia terbukti sengaja melakukan, mengetahui, atau menghendaki. Namun dalam konstruksi kasusnya apa yang dilakukan oleh MIB adalah bagian dari pembelaan korban.
 
"Kuncinya di situ saja, itu jelas tidak perlu dibuktikan. Kan polisi sudah lihat faktanya tidak memenuhi unsur," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan