Warga mengerumuni lokasi jembatan Widang yang runtuh, Tuban, Jawa Timur. Foto: Antara/Aguk Sudarmojo.
Warga mengerumuni lokasi jembatan Widang yang runtuh, Tuban, Jawa Timur. Foto: Antara/Aguk Sudarmojo.

Jembatan Tua di Pantura Perlu Direhab

Ilham wibowo • 18 April 2018 11:32
Jakarta: Seluruh jembatan tua di sepanjang jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) diminta segera direhabilitasi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) perlu menjamin kekokohan konstruksi agar pengendara aman melintas. 
 
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menuturkan audit teknis Kementerian PUPR 2012 menemukan 158 jembatan memerlukan rehabilitasi. Hingga saat ini temuan audit tersebut belum seluruhnya dibenahi. 
 
"Empat jembatan yang kondisinya kritis memerlukan penguatan dan penggantian. Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 18 April 2018. 

Menurut dia, kerusakan jembatan di Jalur Pantura umumnya disebabkan beban yang melebihi batas ijin dalam cumulative equivalent standard axle (CESA). Selain itu, campuran aspal yang kurang baik pada lapis atas serta 70 persen kendaraan besar membuat jembatan rentan ambruk. 
 
“Selain overload, kerusakan jembatan di Pantura akibat kualitas konstruksi, pemeliharaan, dan faktor desain. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.” ujar dia. 
 
Kementerian PUPR diminta untuk sigap mengawasi pelaksanaan pengerjaan semua proyek infrastruktur, khususnya jembatan. Mutu aspal dan campuran hotmix harus diperbaiki mempertimbangkan umur rencana 10 tahun atau lebih dengan beban aktual.
 
Sigit prihatin dengan robohnya jembatan Lamongan-Tuban di jalur Babat-Widang yang menewaskan sedikitnya dua pengguna jalan. Ia menilai penyelenggara jalan bisa dipidana karena lalai tak segera memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut.
 
Baca: Evakuasi Truk di Jembatan Cincin Lama Terkendala Konstruksi
 
"Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali ambruk. Kami menduga adanya kelalaian dan pemerintah bisa dipidana sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tutur dia. 
 
Pada Pasal 275 ayat 3 UU LLAJ, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta. Aparat penegak hukum pun diminta segera menginvestigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut. 
 
“Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai harus segera ditindak,” ucap dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan