Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim penanganan covid-19 Indonesia tetap terkendali meski varian Omicron sudah terdeteksi. Masyarakat diimbau tidak panik namun tetap waspada.
"Omicron sudah masuk ke 90 negara termasuk Indonesia dan respons kita masih cukup bagus," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin, 20 Desember 2021.
Luhut menyebut memang masih banyak hal yang belum diketahui ihwal Omicron. Masyarakat diminta tidak menyebarkan hoaks untuk menebar kepanikan.
"Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari Mei, Juni, dan Juli 2021," ucap dia.
Baca: Warga Inggris, Denmark, dan Norwegia Dilarang ke Indonesia
Pemerintah telah menambah daftar negara yang dilarang sementara ke Indonesia. Negara tersebut, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark. Penambahan tersebut sebagai bentuk antisipasi impor Omicron ke Tanah Air.
Luhut menegaskan warga negara Indonesia (WNI) dari negara yang dilarang sementara itu bisa tetap kembali ke Indonesia. Namun, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim penanganan
covid-19 Indonesia tetap terkendali meski
varian Omicron sudah terdeteksi. Masyarakat diimbau tidak panik namun tetap waspada.
"Omicron sudah masuk ke 90 negara termasuk Indonesia dan respons kita masih cukup bagus," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin, 20 Desember 2021.
Luhut menyebut memang masih banyak hal yang belum diketahui ihwal
Omicron. Masyarakat diminta tidak menyebarkan hoaks untuk menebar kepanikan.
"Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari Mei, Juni, dan Juli 2021," ucap dia.
Baca:
Warga Inggris, Denmark, dan Norwegia Dilarang ke Indonesia
Pemerintah telah menambah daftar negara yang dilarang sementara ke Indonesia. Negara tersebut, yakni Inggris, Norwegia, dan Denmark. Penambahan tersebut sebagai bentuk antisipasi impor Omicron ke Tanah Air.
Luhut menegaskan warga negara Indonesia (WNI) dari negara yang dilarang sementara itu bisa tetap kembali ke Indonesia. Namun, mereka harus menjalani karantina selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)