Pesohor Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier/Media Indonesia
Pesohor Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier/Media Indonesia

Dapat Pangkat Tituler TNI, Hak Pilih Deddy Corbuzier Hilang

Tri Subarkah • 10 Desember 2022 15:44
Jakarta: Pesohor Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier mendapat pangkat letnan kolonel tituler TNI angkatan darat. Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan konsekuensi pangkat, salah satunya tunjangan prajurit.
 
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Desember 2022.
 
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menegaskan tugas Deddy dengan pangkat tituler berbeda dengan prajurit TNI pada umumnya. Ia menyebut pangkat itu berdasarkan peran Deddy sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad).

"Karena Deddy Corbuzier akan dijadikan Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kementerian Pertahanan. (Pangkatnya melekat) sampai tugas yang bersangkutan sebagai duta selesai," ujar Kisdiyanto.
 
TNI memberikan pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat (AD) kepada pesohor Deddy Corbuzier. Dengan pangkat tersebut, Deddy berhak menerima tunjangan 15 persen dari gaji pokok prajurit.
 
Pemberian pangkat Deddy berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
 
Pasal 29 Ayat (2) PP Nomor 39 Tahun 2010 menjelaskan penerima pangkat tituler berhak mendapat perlakuan administrasi terbatas. Dalam penjelasan beleid tersebut, yang dimaksud administrasi terbatas adalah rawatan kedinasan berupa tunjangan tituler 15 persen.
 

Baca: Menhan Ingatkan Jajarannya, TNI, hingga Swasta Tidak Melakukan Mark Up Alutsista


"Dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya (tidak termasuk tunjangan keluarga) dan tunjangan keluarga," demikian penjelasan pasal tersebut dikutip Media Group Network pada Sabtu, 10 Desember 2022.
 
Pangkat letnan kolonel tituler diberikan kepada Deddy dengan pertimbangan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di sosial media. Kemampuan dan performa Deddy, dinilai membantu TNI untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialsisasi tugas dalam rangka menjaga pertahanan Tanah Air.
 
Pangkat tituler Deddy disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Meski pangkat yang melekat bersifat sementara, Deddy akan terikat dengan aturan militer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan