Anggota polisi Polda Metro Jaya mengawal terduga pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus--ANTARA/Lucky R.
Anggota polisi Polda Metro Jaya mengawal terduga pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus--ANTARA/Lucky R.

Kusmayadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Nur

Deny Irwanto • 22 April 2016 14:16
medcom.id, Jakarta: Kusmayadi alias Agus resmi menyandang status tersangka terkait kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan hamil di Cikupa, Tangerang, Nur Astiyah. Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, penetepan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa atau menuangkan keterangan Kusmayadi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
"Sudah diperiksa, sudah dua alat bukti kita penuhi, statusnya sudah tersangka. Karena 24 jam penangkapan, baru dilakukan penahanan nantinya," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
 
Alat bukti yang menjadi dasar dan digunakan penyidik untuk menjerat Kusmayadi adalah keterangan saksi dan hasil visum korban. "Kami dugaan saat ini Pasal 338 KUHP, tapi kami dalami apakah itu Pasal 340 juga. Nah dari awal dia nanya dosa enggak soal membunuh sama temannya, nanti kita dalami," beber jenderal bintang dua ini.

Polisi menangkap Kusmayadi alias Agus saat berada rumah makan Padang, di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pelarian selama tujuh hari di Surabaya, Jawa Timur, ia sempat menyambangi mantan pacarnya.
 
Kusmayadi tidak menampakkan penyesalan usai memutilasi seorang wanita yang hamil tujuh bulan. Tidak ada raut penyesalan dari wajah Kusmayadi.
 
Kusmayadi tiba Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 21 April, sekitar pukul 15.50 WIB. Kusmayadi tiba dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan mengenakan baju putih. Pelaku datang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata.
 
Sebelumnya, Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis pagi 14 April. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan