Dalam video berdurasi 15 detik yang dibagikan akun X @REP0RT_ID terlihat seorang wanita berbaju biru asyik bergoyang di atas rel kereta dengan latar belakang jembatan. Wanita yang sedang berada di jalur kereta api ganda sempat menoleh ke belakang menyadari ada kereta.
Namun ia tetap melanjutkan jogetannya hingga akhirnya melihat kereta api akan melintas melewati jalur tempatnya berdiri. Dengan panik wanita itu keluar rel.
Video wanita menari dengan memakai rok sepaha di atas rel kereta api yang belum diketahui identitasnya ini pun tersebar di media sosial dan viral. Akun @REP0RT_ID sempat me-mention akun resmi X Kereta Api Indonesia @KAI121 terkait kejadian tersebut.
“Tanggapannya bro @KAI121,” tulis @REP0RT_ID.
Akun @KAI121 pun kemudian memberi respons. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan juga nyawa yang berada di sekitarnya.
“Sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tulis @KAI121.
“Railmin mengimbau kepada masyarakat untuk peduli serta berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan perjalanan kereta api, serta saling mengingatkan apabila ada yang bermain/melakukan kegiatan di jalur KA. Trims,” sambungnya.
| Baca juga: Kecelakaan di Banyumas Libatkan Motor hingga Bus, Satu Keluarga Tewas |
Selain itu, berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id