Jakarta: Jemaah haji Indonesia diberikan kesempatan melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya atau pengunduran waktu pulang. Proses pemulangan akan berfokus pada jemaah lanjut usia (lansia).
"Tahun 2023 seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan 'Haji Ramah Lansia' maka PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia kategori risiko tinggi (risti) untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan," kata Koordinator MCH PPIH Pusat Dodo Murtado dalam konferensi pers, Sabtu, 8 Juli 2023.
Terdapat dua cara mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan dipulangkan lebih awal berdasarkan informasi atau pertimbangan dari tenaga kesehatan, jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif.
"Cara kedua, yakni jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di daerah kerja Makkah, atau di daerah kerja Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut," papar dia.
Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi. Hal ini untuk memastikan apakah hal tersebut cukup dijadikan sebagai dasar bagi jemaah tersebut untuk dipulangkan lebih awal ke Tanah Air.
Jakarta: Jemaah
haji Indonesia diberikan kesempatan melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya atau pengunduran waktu pulang. Proses pemulangan akan berfokus pada
jemaah lanjut usia (
lansia).
"Tahun 2023 seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan 'Haji Ramah Lansia' maka PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia kategori risiko tinggi (risti) untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan," kata Koordinator MCH PPIH Pusat Dodo Murtado dalam konferensi pers, Sabtu, 8 Juli 2023.
Terdapat dua cara mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan dipulangkan lebih awal berdasarkan informasi atau pertimbangan dari tenaga kesehatan, jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif.
"Cara kedua, yakni jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di daerah kerja Makkah, atau di daerah kerja Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut," papar dia.
Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi. Hal ini untuk memastikan apakah hal tersebut cukup dijadikan sebagai dasar bagi jemaah tersebut untuk dipulangkan lebih awal ke Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)