"Empat ini adalah dari salah satu media. Mereka yakni Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi, dan Romanudi," kata Kapolsek Kalideres Komisaris Polisi (Kompol) Slamet di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Menurut dia, kasus ini terungkap atas laporan korban, Santi Andriani, dengan nomor 384/K/V/2020/Polsek Kalideres, tertanggal 13 Mei 2020. Pemilik toko itu mengaku diperas tersangka di Jalan Manyar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 4 Mei 2020, pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, para pelaku merencanakan aksi itu di depan Mal DN. Dalam kasus ini, kata Slamet, pelaku mendatangi korban di toko dengan tuduhan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Para pelaku mengambil 219 KJP di toko dengan ancaman akan mengekspos perbuatan korban.
"Para pelaku mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan," ungkap Slamet.
Setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam mobil. Santi dibawa hingga ke Grogol, Jakarta Barat.
"Di dalam mobil minta uang damai sebesar Rp50 juta. Namun, korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp4,5 juta," imbuh Slamet.
Slamet mengatakan keempat pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Cengkareng dan Jelambar, Jakarta Barat, Jumat, 12 Juni 2020. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 219 KJP, flash disk berisi rekaman video atau CCTV saat tersangka membawa korban dari toko ke dalam mobil.
Keempatnya langsung digelandang ke kantor kepolisian. Hasil pemeriksaan, unsur pidana dari perbuatan keempat wartawan tersebut terpenuhi.
Baca: Oknum Wartawan Tertangkap Tangan Memeras Kades
"Sudah dilakukan penahanan sejak (Sabtu) 13 Juni 2020. Dalam perkara ini masih ada dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial RO dan AN," beber Slamet.
Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id