Pelantikan Moh Farid Rumdana sebagai Kajari Bireun. (Foto: Dok. PENKUM Kejati Aceh)
Pelantikan Moh Farid Rumdana sebagai Kajari Bireun. (Foto: Dok. PENKUM Kejati Aceh)

Masa Pandemi, Kajari Harus Berperan Aktif dalam Pencegahan Covid-19

Adri Prima • 06 Agustus 2021 08:17
Jakarta: Jaksa Mohamad Farid Rumdana resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen menggantikan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Mangantar Siregar.
 
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
 
Selain melantik Mohamad Farid Rumdana, pada kesempatan yang sama Kajati Aceh juga melantik 3 pejabat eselon III lainnya, yakni pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta 2 orang Koordinator. 

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan promosi jabatan bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan kinerja sebuah institusi. Selain itu Kajari juga harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 serta melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 
 
“Dalam masa pandemi ini Kepala Kejaksaan Negeri harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 serta melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Muhammad Yusuf dalam keterangan resminya dikutip Jumat 6 Agustus 2021.
 
"Segera lakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” lanjutnya.
 
Sementara itu, sebelum ditunjuk sebagai Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menjabat sebagai Koordinator Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sekaligus menjadi Ketua Tim Tangkap Buronan (TaBur) Kejati Aceh dan berhasil menangkap beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama buron. 
 
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung itu mempunyai banyak pengalaman bertugas, salah satunya masuk kedalam 100 jaksa terbaik yang sudah melalui hasil seleksi selama 2 bulan.
 
Farid Rumdana juga tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan