Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan dalam sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026 malam.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Hadir mendampingi Menag dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Dasar Penetapan: Hisab dan Rukyat
Nasaruddin Umar menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua pendekatan utama. Pertama, secara hisab (perhitungan astronomi), pada saat rukyat 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat). Adapun sudut elongasi berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik (6,1 derajat).
"Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)," jelasnya.
Sebagai informasi, negara-negara anggota MABIMS telah menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan langsung di lapangan. Pemerintah telah menerjunkan tim untuk mengamati hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujar Menag.
Dengan demikian, bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari. Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri secara serentak pada Sabtu, 21 Maret 2026.
"Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," pungkas Menag.
Urgensi Sidang Isbat
Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya peran negara dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam. Sidang isbat menjadi wadah musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat.
"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandas Menag.
Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru. Regulasi ini mengintegrasikan metode hisab dan rukyatulhilal sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat kali ini turut dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan dalam sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026 malam.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Hadir mendampingi Menag dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Dasar Penetapan: Hisab dan Rukyat
Nasaruddin Umar menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada dua pendekatan utama. Pertama, secara hisab (perhitungan astronomi), pada saat rukyat 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian 0 derajat 54 menit 27 detik (0,91 derajat) hingga 3 derajat 7 menit 52 detik (3,13 derajat). Adapun sudut elongasi berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik (4,54 derajat) hingga 6 derajat 6 menit 11 detik (6,1 derajat).
"Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)," jelasnya.
Sebagai informasi, negara-negara anggota MABIMS telah menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan langsung di lapangan. Pemerintah telah menerjunkan tim untuk mengamati hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujar Menag.
Dengan demikian, bulan Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari. Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idulfitri secara serentak pada Sabtu, 21 Maret 2026.
"Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," pungkas Menag.
Urgensi Sidang Isbat
Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya peran negara dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam. Sidang isbat menjadi wadah musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat.
"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandas Menag.
Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru. Regulasi ini mengintegrasikan metode hisab dan rukyatulhilal sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat kali ini turut dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)