Pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas. Korlantas
Pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas. Korlantas

Ada Operasi Patuh 2026, Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Mau Kena Tilang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 29 Oktober 2026 14:40
Ringkasnya gini..
  • Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober–8 November 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan pelanggaran.
  • Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, petugas kepolisian menindak tegas beberapa pelanggaran kasat mata yang dinilai paling berisiko.
  • Penting untuk mengetahui berbagai sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas agar tidak berujung kena tilang.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia keselamatan berkendara berskala nasional melalui Operasi Patuh 2026. Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober–8 November 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

Operasi Patuh 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas. Bagi para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, penting untuk mengetahui berbagai sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas agar tidak berujung kena tilang.

7 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2026


Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, petugas kepolisian menindak tegas beberapa pelanggaran kasat mata yang dinilai paling berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, antara lain:

Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengoperasikan handphone (termasuk berkirim pesan atau berselancar di media sosial) saat mengemudi sangat membahayakan konsentrasi dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal.

Pengendara di Bawah Umur


Anak-anak atau remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor karena belum matang secara emosional dan keterampilan berkendara.

Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Khusus Sepeda Motor)


Sepeda motor matic maupun manual yang berboncengan tiga orang atau lebih (melebihi kapasitas daya angkut) akan langsung ditindak.

Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman (Safety Belt)


Pelanggaran klasik ini masih mendominasi. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi mobil wajib mengenakan safety belt.
   

Berkendara dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba


Mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang atau minuman beralkohol merupakan pelanggaran berat yang membahayakan nyawa diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Melawan Arus Lalu Lintas


Tindakan melawan arus (contraflow ilegal) sangat berbahaya dan sering memicu tabrakan adu banteng (head-on collision).

Melebihi Batas Kecepatan Maksimal


Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan, terutama di jalan arteri maupun jalan tol, masuk dalam radar pengawasan petugas (termasuk melalui sistem ETLE).
 

Penindakan Mengutamakan ETLE dan Humanis


Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 mengoptimalkan penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile. Tilang manual tetap diberlakukan secara selektif terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi langsung menyebabkan kecelakaan fatal.

Selain penindakan hukum, operasi ini juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preemtif guna membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena takut ada razia, melainkan demi keselamatan bersama.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>