Jakarta: Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang diajukan DJ Donny. Aparat memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Heryanto menyampaikan, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Budi, Kamis, 1 Januari 2026
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan duduk perkara serta menelaah ada tidaknya unsur pidana dalam laporan yang disampaikan pelapor. Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
DJ Donny melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum, Pasal 335 KUHP terkait pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 356 KUHP mengenai pemberatan pidana.
DJ Donny mendapatkan teror
Ramond Dony Adam, atau yang lebih populer dengan nama panggung DJ Donny, merupakan seorang kreator konten dan influencer yang baru-baru ini tengah mengalam teror di kediamannya.
Rangkaian aksi teror yang dialaminya bermula dari kiriman bangkai ayam ditambah surat yang mengancam, hingga teror anarkis berupa pelemparan bom molotov ke rumah pribadinya.
Situasi ini akhirnya membuat DJ Donny melaporkan seluruh kejadian tersebut secara resmi kepada pihak Polda Metro Jaya guna mendapatkan perlindungan hukum.
Jakarta: Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang diajukan
DJ Donny. Aparat memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Heryanto menyampaikan, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Budi, Kamis, 1 Januari 2026
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan duduk perkara serta menelaah ada tidaknya unsur pidana dalam laporan yang disampaikan pelapor. Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
DJ Donny melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum, Pasal 335 KUHP terkait pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 356 KUHP mengenai pemberatan pidana.
DJ Donny mendapatkan teror
Ramond Dony Adam, atau yang lebih populer dengan nama panggung DJ Donny, merupakan seorang kreator konten dan influencer yang baru-baru ini tengah mengalam teror di kediamannya.
Rangkaian aksi teror yang dialaminya bermula dari kiriman bangkai ayam ditambah surat yang mengancam, hingga teror anarkis berupa pelemparan bom molotov ke rumah pribadinya.
Situasi ini akhirnya membuat DJ Donny melaporkan seluruh kejadian tersebut secara resmi kepada pihak Polda Metro Jaya guna mendapatkan perlindungan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)