Banda Aceh: Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (Satgas PRR) Aceh yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana di Aceh dipastikan berakhir 30 Juli mendatang dan bertransisi menjadi fase pascabencana efektif mulai 1 Agustus 2026.
Bencana banjir dan longsor yang terjadi menjelang akhir November 2025 lalu, berdampak luas pada 18 dari total 23 kabupaten/kota di Aceh yang mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan luas wilayah terdampak mencapai 49.062,12 km persegi.
Bencana ini merenggut 564 jiwa korban meninggal, merusak 116.767 unit rumah warga, serta meluluhlantakkan ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan dengan total kerusakan dan kerugian mencapai Rp10,40 triliun.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 13 indikator untuk menilai progres pemulihan masa darurat. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, terdapat tujuh kabupaten yang memperoleh atensi khusus karena skala dampak paling berat, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga :
Satgas PRR Serahkan Fire Hawk untuk Pemkab Bener Meriah
"Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli besok. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," ujar Safrizal dalam Diskusi Publik bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta se-Aceh di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, usai shalat Jumat, 24 Juli 2026.
Ia mengabarkan bahwa Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan.
"Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," tambahnya.
Skema pembiayaan pemulihan
Untuk mendukung fase pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera bagi Aceh mencapai Rp58,9 triliun yang disalurkan bertahap dalam tiga tahun anggaran di luar APBN reguler, dengan rincian Rp24,215 triliun pada tahun 2026, Rp20,219 triliun pada tahun 2027, dan Rp14,539 triliun pada tahun 2028.
Selain alokasi tersebut, terdapat pula dukungan anggaran tambahan berupa Transfer ke Daerah (TKD). TKD senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke kas kabupaten/kota.
Komitmen pemulihan juga diperkuat bantuan finansial antar-daerah. Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menyalurkan hibah sebesar Rp50 miliar, sementara Pemko Padang memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar untuk membantu meringankan beban wilayah yang paling terdampak.
Safrizal menegaskan, pola PRR kini menerapkan model desentralisasi terpadu yang melibatkan 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing. Satgas berperan sebagai akselerator, fasilitator, pengawas, sekaligus penyelesai hambatan, sementara kolaborasi dan solidaritas fiskal antardaerah dinilai menjadi kunci percepatan pemulihan.
Banda Aceh: Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (Satgas PRR) Aceh yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan bahwa masa tanggap darurat
bencana di Aceh dipastikan berakhir 30 Juli mendatang dan bertransisi menjadi fase pascabencana efektif mulai 1 Agustus 2026.
Bencana banjir dan longsor yang terjadi menjelang akhir November 2025 lalu, berdampak luas pada 18 dari total 23 kabupaten/kota di Aceh yang mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan luas wilayah terdampak mencapai 49.062,12 km persegi.
Bencana ini merenggut 564 jiwa korban meninggal, merusak 116.767 unit rumah warga, serta meluluhlantakkan ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan dengan total kerusakan dan kerugian mencapai Rp10,40 triliun.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 13 indikator untuk menilai progres pemulihan masa darurat. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, terdapat tujuh kabupaten yang memperoleh atensi khusus karena skala dampak paling berat, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.
Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli besok. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan," ujar Safrizal dalam Diskusi Publik bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta se-Aceh di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, usai shalat Jumat, 24 Juli 2026.
Ia mengabarkan bahwa Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan.
"Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal," tambahnya.
Skema pembiayaan pemulihan
Untuk mendukung fase pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera bagi Aceh mencapai Rp58,9 triliun yang disalurkan bertahap dalam tiga tahun anggaran di luar APBN reguler, dengan rincian Rp24,215 triliun pada tahun 2026, Rp20,219 triliun pada tahun 2027, dan Rp14,539 triliun pada tahun 2028.
Selain alokasi tersebut, terdapat pula dukungan anggaran tambahan berupa Transfer ke Daerah (TKD). TKD senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke kas kabupaten/kota.
Komitmen pemulihan juga diperkuat bantuan finansial antar-daerah. Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menyalurkan hibah sebesar Rp50 miliar, sementara Pemko Padang memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar untuk membantu meringankan beban wilayah yang paling terdampak.
Safrizal menegaskan, pola PRR kini menerapkan model desentralisasi terpadu yang melibatkan 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing. Satgas berperan sebagai akselerator, fasilitator, pengawas, sekaligus penyelesai hambatan, sementara kolaborasi dan solidaritas fiskal antardaerah dinilai menjadi kunci percepatan pemulihan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)