Praktik prostitusi online ini terungkap di sebuah Hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Muncikari dan korban diketahui masih di bawah umur.
Anggota Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita barang bukti berupa uang tunai dan identitas pasangan.
"Prostitusi ini dilakukan di media sosial melalui chatting (obrolan daring). (Muncikari) menawarkan di media sosialnya dan hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses,” ujar Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan TJ Priok, Iptu Wan Deni Ramona, dalam program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 7 September 2021.
Pria hidung belang mengaku mendapatkan jasa dari dua muncikari melalui media sosial. Diketahui, muncikarinya adalah anak di bawah umur.
"Korban prostitusi online ini akan diserahkan ke dinas sosial. Sementara, dua muncikari terancam penjara selama 10 tahun," ujar Presenter Metro TV, Vera Bahasuan. (Putri Purnama Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id