Abdul Aziz alias Daeng Aziz-----Ant/Reno Esnir
Abdul Aziz alias Daeng Aziz-----Ant/Reno Esnir

Daeng Aziz Diminta Kooperatif

Arga sumantri • 23 Februari 2016 14:09
medcom.id, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan buat Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka. `Penguasa` Kalijodo itu sedianya diperiksa, besok.
 
Meski sudah menjadi tersangka dalam kasus muncikari, Aziz tak diketahui rimbanya. Polisi mengimbau, Aziz kooperatif.
 
"Kalau dia warga negara yang baik, ya datang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Aziz sudah menjadi tersangka kasus muncikari, sejak kemarin. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan gelar perkara, Minggu malam, 21 Februari.
 
Daeng Aziz Diminta Kooperatif
Intan Cafe milik Daeng Aziz (MI. Galih Pradipta)
 
Polisi mengantongi cukup bukti buat menjerat Daeng Aziz. Ada sembilan saksi yang sudah diperiksa buat memberikan keterangan.
 
Kesembilan saksi yang diperiksa, kata Krishna, yakni tiga perempuan yang dipekerjakan Aziz, pengurus kafe, orang yang bertugas melakukan pembukuan, kasir, dan para pelayan di kafe milik Aziz.
 
Polisi menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
 
Meski begitu, Krishna belum bisa memastikan Aziz akan langsung ditahan atau tidak, usai diperiksa besok. "Periksa dulu, cukupi alat bukti. Kita lihat nanti," ucap Krishna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan