"Pemerintah harap seluruh panitia penyelenggara event yang lebih dari 1.000 penonton mengikuti mekanisme," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 November 2022.
Wiku mengatakan peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal leveling pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kemudian Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Penonton, audiens, dan peserta juga mengikuti peraturan dalam kebijakan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Produksi Indonesia Dipakai Bila Pfizer Habis |
Wiku menekankan pentingnya mematuhi seluruh peraturan. Supaya kegiatan bisa berjalan dengan baik dan aman dari penularan covid-19.
"Ini demi kesehatan masyarakat yang akan mengikuti perhelatan besar," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id