Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi Diminta Usut Izin Pengelolaan Limbah

Medcom • 24 Desember 2019 21:53
Jakarta: Markas Besar (Mabes) Polri diminta mengusut izin pengelolaan limbah pada pabrik-pabrik di Banten dan Jawa Barat (Jabar). Beberapa perusahaan disebut tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah.
 
Laskar Pendekar Banten (Lapbas) mengaku mendapat banyak laporan warga atas masalah ini. Tim investigasi lapangan Lapbas kemudian menemukan PT FLI, PT ZMI, PT LESI, di Banten dan PT KGM di Jabar, tak punya izin yang sah.
 
"Lapbas telah melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri," kata anggota Tim Kuasa Hukum Lapbas Kisworo dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2019.

Menurut dia, laporan itu telah diproses Mabes Polri. Penyidikan ditangani langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan nomor laporan: 13 12 19/K&P/ 2019 tertanggal 13 Desember 2019. 
 
Kisworo menduga perusahaan ini melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal itu menyatakan setiap orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin dapat pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan