Jakarta: Menjelang peringatan HUT ke-81 RI masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan rumah, kantor, atau instansi dilakukan selama bulan Agustus.
Nah, buat kamu yang mau memasang bendera Merah Putih perlu mengetahui ketentuannya agar tidak keliru. Pemasangan bendera nasional RI ini memang tidak boleh asal-asalan, karena Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Yuk simak aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih.
Ukuran Bendera Merah Putih
Sebelum mengetahui cara pengibaran bendera Merah Puith penting juga untuk memahami ukuran bendera. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.
Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm. Berikut ini ukuran lengkap Bendera Merah Putih:
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga :
Link Download Logo HUT ke-81 RI JPG, PNG, dan PDF
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tema HUT ke-81 RI: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Sebelum membahas logo, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu tema yang diusung pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan tema resmi sebagai identitas utama peringatan HUT RI.
Mengutip laman setkab.go.id, tema HUT ke-81 RI Tahun 2026 adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema ini menggambarkan semangat kolektif bangsa dalam memperkuat kemandirian, menghadirkan keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui tema tersebut, masyarakat juga diajak menjadikan keberagaman budaya Nusantara sebagai kekuatan untuk memperkokoh persatuan dan kedaulatan bangsa. Keberagaman yang dimiliki Indonesia dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Jakarta: Menjelang peringatan
HUT ke-81 RI masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan rumah, kantor, atau instansi dilakukan selama bulan Agustus.
Nah, buat kamu yang mau memasang
bendera Merah Putih perlu mengetahui ketentuannya agar tidak keliru. Pemasangan bendera nasional RI ini memang tidak boleh asal-asalan, karena Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Yuk simak aturan dan larangan pemasangan bendera Merah Putih.
Ukuran Bendera Merah Putih
Sebelum mengetahui cara pengibaran bendera Merah Puith penting juga untuk memahami ukuran bendera. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.
Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm. Berikut ini ukuran lengkap Bendera Merah Putih:
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Berikut aturan terkait pelarangan terkait Bendera Merah Putih dalam Pasal UU 24 Tahun 2009 dimana setiap orang dilarang:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tema HUT ke-81 RI: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Sebelum membahas logo, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu tema yang diusung pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan tema resmi sebagai identitas utama peringatan HUT RI.
Mengutip laman setkab.go.id, tema HUT ke-81 RI Tahun 2026 adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur." Tema ini menggambarkan semangat kolektif bangsa dalam memperkuat kemandirian, menghadirkan keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui tema tersebut, masyarakat juga diajak menjadikan keberagaman budaya Nusantara sebagai kekuatan untuk memperkokoh persatuan dan kedaulatan bangsa. Keberagaman yang dimiliki Indonesia dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(RUL)